Langsung ke konten utama

Motor Baru Belum Keluar STNKnya

Pernah merasakan hanya punya motor satu-satunya untuk aktifitas sehari-hari namun belum keluar STNKnya
?
Sudah merasa nyaman dengan diberinya surat jalan dari diler
dan SIM (Surat Izin Mengemudi) bukan Surat Izin Menikah Lho yaaaaa..... Ternyata itu tidak cukup untuk terbebas dari razia tilang polisi.
Pengalaman saya akan hal itu sudah terbukti. waktu itu saya mau ke sebuah kampus dengan motor baru yang belum keluat STNKnya, saya sudah merasa tenang jikalau saya ditilang polisi karena saya sudah membawa SIM dan surat jalan dari diler tempat saya membeli motor. Saya merasa tenang karena pihak diler mengatakan kurang lebih seperti ini "ini surat jalan sementara sebelum STNKnya keluar" sambil memberikan kertas tersebut.
Alhasil, saya pun santai melewati jalur utama. 
Tak disangka, waktu itu ada razia polisi
di jalan yang saya lewati. Saya berikan surat-surat tersebut. Namun saya kaget kok dapat surat tilang
?
begini ni kurang lebih jawaban polisinya "ibu saya tilang karena mengendarai kendaraan bermotor yang belum keuar STNKnya" saya jawab dengan tegas "ini saya bawa surat jalannya untuk sementara sampai STNKnya keluar yang diberikan pihak diler kesaya pak" sambil saya tunjuk surat tersebut. Namun polisipun tetap memberikan surat tilangan tersebut namun masih di tangannya dengan menjawab "ibu, surat jalan sentara itu yang mengeluarkan kepolisian bu, bukan diler, jadi ibu saya tilang". saya masih tetep ngotot saja "lha ya mana saya tau pak, wong pihak diler mengatakan "ini surat jalan sementaranya
sampai STNKnya keluar". Polisi pun tetap menilang saya bahkan mau membawa motor saya yang hanya satu-satunya untuk kemana waktu itu "ibu, ini ibu saya beri surat tilang saja dan SIM ibu kami tahan karena kami kasihan kepada ibu kalau motornya yang kami tahan. seharusnya motor ibu yang kami tahan karena belum ada suratnya". Karena memang waktu itu juga sempat meminta kunci motor saya, namun tidak saya berikan dengan alasan menunggu suami datang. Kalau saya berikan nanti saya pulang harus pakai apa?, suami kerja, teman yang bisa dimintai tolong untuk menjemputpun tak ada, belum lagi untuk setiap harinya yang masih membutuhkan kendaraan misal belanja atau yang lainnya yang jaraknya kalau ditempuh jalan kaki sangatlah jauh dan melelahkan.
Waktu itu proses kami lumayan lama, karena ditambah adanya Plat Nomor abal-abal yang dipasang di motor. yang kami pikir untuk kenyamanan dalam berlalu lintas, namun ternyata itu SALAH BESAR, hal itu malah memper rumit keadaan. dan akhirnya saya lepas ditempat itu juga. Kemudian saya pun diberikan surat tilang saya tersebut dan SIM saya ditahan.

Pelajaran yang dapat diambil dari pengalaman saya kali ini adalah jika kendaraan bermotor masih baru dan belum memiliki STNK, lakukan :
1. Segeralah minta surat jalan ke kepolisian.
2. Tidak perlu diberi Plat nomor abal-abal.
3. siapkan kelengkapan surat-surat lannya yang dibutuhkan dalam berkendara dan berlalu lintas.

Semoga tulisan dari cerita pengalaman saya bermanfaat untu semua.
Terimakasih :)

Komentar

  1. jika ada yang dalam keadaan serupa namun tidak ditilang, maka bersyukurlah. dan bukan berarti orang lain atau anda sendiri suatu saat mungkin juga seperti anda yang tidak tertilang. ok!
    apa salahnya antisipasi?
    mencegah lebih baik dari pada sudah terlanjur.

    BalasHapus

Posting Komentar